Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.
Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.
Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT
Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.
Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) Surabaya :
Fotocopy KTP Penanggung Jawab
Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
Fotocopy SIUP
Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:
Susu dan hasil olahannya
Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
Makanan kaleng
Makanan bayi
Minuman beralkohol
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Banyaknya pelaku usaha atau UKM yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :
Surabaya
Sidoarjo
Gresik
Untuk informasi dapat menghubungi :