Syarat Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya :
- Fc KTP Penanggung Jawab
- Foto berwarna penanggungjawab 4×6 4lbr
- Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
- Fc. SIUP
- Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
- Fc. Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
- Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
- Fc Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya, bisa klik disini
Lama Proses + 2 Minggu bila persyaratan lengkap.