Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya

Syarat Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya :

  1. Fc KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggungjawab 4×6 4lbr
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fc. SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fc. Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8.         Fc Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Industri Pangan (PIRT) Surabaya, bisa klik disini

 

Lama Proses + 2 Minggu bila persyaratan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *