Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV Kabupaten Kediri :
- Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
- Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (di buat setelah akta jadi)
- Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
- 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kabupaten Kedirilengkap :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- SK Menteri Kehakiman & HAM
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pendirian CV Kabupaten Kediri :
Rp. 2.900.000,
– Lama Proses 3 Minggu. (Untuk harga percepatan klik disini)
Atau langsung chat marketing kami :