Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan.
Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.
Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Berikut Caranya kami bahas.
Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Syarat IMB Non Rumah Tinggal
Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
- Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
- Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
- IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
- IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)
Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.
Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih
Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
- Formulir Pendaftaran IMB
- Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
- Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
- Fotocopy PBB Tahun terakhir
- Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
- Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
- Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
- Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
- Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
- Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
- Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
- Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :