Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Pasuruan :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
- Copy Sertifikat Tempat Usaha
- Copy IMB
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Pasuruan :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).
Biaya Jasa Pendirian UD Kabupaten Pasuruan :