Syarat Mengurus SIUJK Badan Usaha di Jombang

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
• Sertfikasi Badan Usaha (SBU)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Pas Foto Direktur 4×6, 2 lembar

Dokumen yang diurus satu Paket :
1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka Syarat Dokumen)
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :
1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
14. Melampirkan Seritifikat ISO
15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:
1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat.
Persyaratan Konversi SIUJK :
1. Copy KTP Direktur /Penanggung Jawab Perusahaan
2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi :



Syarat Mengurus SIUJK Badan Usaha di Mojokerto

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:
• Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
• SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
• Surat Keterangan Domisili Usaha
• Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
• Sertfikasi Badan Usaha (SBU)
• KTP Pengurus Perusahaan
• Pas Foto Direktur 4×6, 2 lembar

Dokumen yang diurus satu Paket :
1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT) (* Buka Syarat Dokumen)
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :
1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
14. Melampirkan Seritifikat ISO
15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:
1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat.
Persyaratan Konversi SIUJK :
1. Copy KTP Direktur /Penanggung Jawab Perusahaan
2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Hubungi :

Cara Membuat CV Kota Banyuwangi

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Jember

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Batu

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Pasuruan

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Cara Membuat CV Kota Malang

CV

Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, sebuah jasa percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin memasarkan produk anda namun dengan modal terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.

Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), maka anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Dimana para pendiri CV minimal 2 orang  dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)  dan persero pasif atau persero komanditer. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.

Kemduia yang perlu diperhatikan, untuk  mendirikan CV maka kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Persyaratan mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri.

Keunggulan dari CV yakni modal yang digunakan untuk mendirikannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.

Apa saja syarat dan seperti apakah prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV (Comanditaire Venootschap) di .  Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan ketika memutuskan untuk mendirikan CV :

Syarat Jasa Pendirian CV :

  1. Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
  2. Copy KTP pendiri (minimal 2 orang tidak bisa suami istri).
  3. Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha 
  4. Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
  6. 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Lengkap :

  1. Akte pendirian CV dari Notaris,
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri.
  3. NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  4. SIUP dan TDP.

Kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pendirian pengurusan PT, CV, UD dan sudah berpengalaman lebih dari 7 tahun, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya karena dipastikan akta yang diterbitkan 100% asli.

Selain menawarkan jasa pembuatan akta CV, kami juga bisa melayani pembuatan dokumen izin usaha industri, jasa pengurusan SIUP, pengurusan NIB, pengurusan IUJK, dan masih banyak lagi. Tentu saja biaya mendirikan CV dari kami tidaklah mahal walau legalitas dokumen dijamin 100%. Segera konsultasikan keinginan anda dalam mendirikan CV dengan menghubungi kontak yang tersedia.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Untuk info hubungi kami :

Hotline :

Free konsultasi bagi anda para calon pengusaha