Jasa Mengurus IMB Kota Banyuwangi

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Jember

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Batu

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Pasuruan

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Malang

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Gresik

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

    • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotocopy PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Surabaya

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

jasa pengurusan pt surabaya

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

    • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotocopy PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Pengurusan NPWP Gresik

NPWP atau yang dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal identitas setiap Wajib Pajak melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Bagi anda yang mendirikan sebuah perusahaan, tentunya perusahaan anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Fungsi NPWP untuk badan usaha yakni selain sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak, fungsi lainnya sebagai sarana administrasi perpajakan, menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak juga administrasi perpajakan, menjadi persyaratan dalam pelayanan umum yang meliputi pembukaan rekening untuk pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lai-lain.

Bagaimana cara pendaftaran NPWP Perusahaan di Gresik? Syarat utama untuk NPWP  :

  1. Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan pengajuan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotocopy NPWP salah seorang pengurus, ataupun fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemerintah Daerah/Stakeholder yaitu Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab merupakan WNA (Warga Negara Asing)
  3. Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat badan usaha dari Pemerintah Daerah/Stakeholder baik Kepala desa atau bukti pembayaran listrik.

Maka pesyaratan cara pendaftaran NPWP Perusahaan adalah :

  1. Fotocopy KTP pengurus atau ketua dari sebuah badan usaha/organisasi
  2. Akta pendirian apabila memiliki
  3. NPWP penurus atau ketua dari badan usaha/organisasi

Sementara syarat NPWP untuk badan usaha operasi  kerjasama yang terkait badan usaha yang dijalankan bersama atau dua perusahaan saat melakukan proyek adalah :

  1. Fotocopy perjanjian kerjasama antar dua perusahaan.
  2. Fotocopy kartu NPWP dari masing-masing bentuk badan usaha yang saling bekerja sama
  3. Fotocopy NPWP pribadi pemiliki perusahaan atau salah satu pengurus dalam perusaan yang saling bekerjasama
  4. Fotocopy izin usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

Cara pendaftaran NPWP Perusahaan, bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Namun untuk alur pembuatan NPWP secara offline, makan anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa ketika mendaftarkan NPWP perusahaan anda di Kota Surabaya, untuk alurnya yaitu :

  1. Pertama-tama mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Saat anda datang ke KPP terdekat, tentunya dengan membawa semua berkas kelengkapannya lalu anda akan melengkapi form yang telah diberikan oleh petugas pajak stelah mengisi dan menyerahkan berkas kembali, maka anda akan mendapatkan tanda terima, pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa perusahaan anda sebagai wajib pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan usaha

  1. Metode Jasa/Kurir

Alur berikut ini dapat anda jadikan sebuah piliham, apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat domisili anda. Anda dapat mendatangi ekspedisi.kurir terdekat untuk mengisi form pendaftaran sekaligus mengirimkan ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan dengan lengkap

  1. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki

Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara self assessment yang dimana Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Pengurusan NPWP Sidoarjo

NPWP atau yang dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal identitas setiap Wajib Pajak melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Bagi anda yang mendirikan sebuah perusahaan, tentunya perusahaan anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Fungsi NPWP untuk badan usaha yakni selain sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak, fungsi lainnya sebagai sarana administrasi perpajakan, menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak juga administrasi perpajakan, menjadi persyaratan dalam pelayanan umum yang meliputi pembukaan rekening untuk pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lai-lain.

Bagaimana cara pendaftaran NPWP Perusahaan di Sidoarjo?

  1. Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan pengajuan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotocopy NPWP salah seorang pengurus, ataupun fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemerintah Daerah/Stakeholder yaitu Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab merupakan WNA (Warga Negara Asing)
  3. Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat badan usaha dari Pemerintah Daerah/Stakeholder baik Kepala desa atau bukti pembayaran listrik.

Maka pesyaratan cara pendaftaran NPWP Perusahaan adalah :

  1. Fotocopy KTP pengurus atau ketua dari sebuah badan usaha/organisasi
  2. Akta pendirian apabila memiliki
  3. NPWP penurus atau ketua dari badan usaha/organisasi

Sementara syarat NPWP untuk badan usaha operasi  kerjasama yang terkait badan usaha yang dijalankan bersama atau dua perusahaan saat melakukan proyek adalah :

  1. Fotocopy perjanjian kerjasama antar dua perusahaan.
  2. Fotocopy kartu NPWP dari masing-masing bentuk badan usaha yang saling bekerja sama
  3. Fotocopy NPWP pribadi pemiliki perusahaan atau salah satu pengurus dalam perusaan yang saling bekerjasama
  4. Fotocopy izin usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

Cara pendaftaran NPWP Perusahaan, bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Namun untuk alur pembuatan NPWP secara offline, makan anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa ketika mendaftarkan NPWP perusahaan anda di Kota Surabaya, untuk alurnya yaitu :

  1. Pertama-tama mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Saat anda datang ke KPP terdekat, tentunya dengan membawa semua berkas kelengkapannya lalu anda akan melengkapi form yang telah diberikan oleh petugas pajak stelah mengisi dan menyerahkan berkas kembali, maka anda akan mendapatkan tanda terima, pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa perusahaan anda sebagai wajib pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan usaha

  1. Metode Jasa/Kurir

Alur berikut ini dapat anda jadikan sebuah piliham, apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat domisili anda. Anda dapat mendatangi ekspedisi.kurir terdekat untuk mengisi form pendaftaran sekaligus mengirimkan ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan dengan lengkap

  1. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki

Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara self assessment yang dimana Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Pengurusan NPWP Surabaya

NPWP atau yang dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal identitas setiap Wajib Pajak melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Bagi anda yang mendirikan sebuah perusahaan, tentunya perusahaan anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Fungsi NPWP untuk badan usaha yakni selain sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak, fungsi lainnya sebagai sarana administrasi perpajakan, menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak juga administrasi perpajakan, menjadi persyaratan dalam pelayanan umum yang meliputi pembukaan rekening untuk pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lai-lain.

Bagaimana cara pendaftaran NPWP Perusahaan di Kota Surabaya? Syarat utama untuk NPWP  :

  1. Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan pengajuan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotocopy NPWP salah seorang pengurus, ataupun fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemerintah Daerah/Stakeholder yaitu Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab merupakan WNA (Warga Negara Asing)
  3. Fotocopy dokumen izin usaha atau kegiatan yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat badan usaha dari Pemerintah Daerah/Stakeholder baik Kepala desa atau bukti pembayaran listrik.

Maka pesyaratan cara pendaftaran NPWP Perusahaan adalah :

  1. Fotocopy KTP pengurus atau ketua dari sebuah badan usaha/organisasi
  2. Akta pendirian apabila memiliki
  3. NPWP penurus atau ketua dari badan usaha/organisasi

Sementara syarat NPWP untuk badan usaha operasi  kerjasama yang terkait badan usaha yang dijalankan bersama atau dua perusahaan saat melakukan proyek adalah :

  1. Fotocopy perjanjian kerjasama antar dua perusahaan.
  2. Fotocopy kartu NPWP dari masing-masing bentuk badan usaha yang saling bekerja sama
  3. Fotocopy NPWP pribadi pemiliki perusahaan atau salah satu pengurus dalam perusaan yang saling bekerjasama
  4. Fotocopy izin usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

Cara pendaftaran NPWP Perusahaan, bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Namun untuk alur pembuatan NPWP secara offline, makan anda dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa ketika mendaftarkan NPWP perusahaan anda di Kota Surabaya, untuk alurnya yaitu :

  1. Pertama-tama mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Saat anda datang ke KPP terdekat, tentunya dengan membawa semua berkas kelengkapannya lalu anda akan melengkapi form yang telah diberikan oleh petugas pajak stelah mengisi dan menyerahkan berkas kembali, maka anda akan mendapatkan tanda terima, pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa perusahaan anda sebagai wajib pajak telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan usaha

  1. Metode Jasa/Kurir

Alur berikut ini dapat anda jadikan sebuah piliham, apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat domisili anda. Anda dapat mendatangi ekspedisi.kurir terdekat untuk mengisi form pendaftaran sekaligus mengirimkan ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan dengan lengkap

  1. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki

Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara self assessment yang dimana Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien. Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.