Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pengurusan UD Kota Blitar :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
- Surat Domisili Usaha dari Lurah/Kepala Desa
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Kota Blitar :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Pengurusan UD Kota Blitar :
Rp. Klik disini,-
Lama Proses + 2 Minggu. (Untuk percepatan klik disini)
Atau langsung chat marketing kami :