PEMBUATAN DAN BIAYA UD CV PT KOTA BATU

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Ijin Usaha yang Terlengkap, Termurah, Terpercaya dan Profesional. Pengalaman kami mengurus perijinan usaha sejak 2011*AMANAH JASA*  memberikan solusi praktis dalam pengurusan legalitas bisnis, khususnya Pendirian Badan Usaha di wilayah Kota BATU.Layanan Kami antara lain : Syarat Jasa Pendirian UD Kota Batu :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Batu :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Biaya Jasa Pendirian UD Kota Batu :Rp.1.000.000,-Syarat Jasa Pendirian CV Kota Batu :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota Batu :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian CV Kota Batu :Rp. 2.500.000,- Syarat Jasa Pendirian PT Kota Batu :

  • Menyiapkan Nama (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 8 lembar materai Rp. 6000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Kota Batu :

  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian PT Kota Batu :Rp. 7.000.000,-Atau Langsung chat Marketing Kami :

PEMBUATAN DAN BIAYA UD CV PT KOTA PASURUAN

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Ijin Usaha yang Terlengkap, Termurah, Terpercaya dan Profesional. Pengalaman kami mengurus perijinan usaha sejak 2011*AMANAH JASA*  memberikan solusi praktis dalam pengurusan legalitas bisnis, khususnya Pendirian Badan Usaha di wilayah Kota PASURUAN.Layanan Kami antara lain : Syarat Jasa Pendirian UD Kota Pasuruan :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Pasuruan :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Biaya Jasa Pendirian UD Kota Pasuruan :Rp.1.200.000,-Syarat Jasa Pendirian CV Kota Pasuruan :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota Pasuruan :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian CV Kota Pasuruan :Rp. 2.700.000,- Syarat Jasa Pendirian PT Kota Pasuruan :

  • Menyiapkan Nama (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 8 lembar materai Rp. 6000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Kota Pasuruan :

  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian PT Kota Pasuruan :Rp. 6.500.000,-Atau Langsung chat Marketing Kami :

PEMBUATAN DAN BIAYA UD CV PT KOTA MALANG

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Ijin Usaha yang Terlengkap, Termurah, Terpercaya dan Profesional. Pengalaman kami mengurus perijinan usaha sejak 2011

*AMANAH JASA*  memberikan solusi praktis dalam pengurusan legalitas bisnis, khususnya Pendirian Badan Usaha di wilayah Kota MALANG.

Layanan Kami antara lain : 

Syarat Jasa Pendirian UD Kota Malang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Malang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Biaya Jasa Pendirian UD Kota Malang :

Rp.800.000,-

Syarat Jasa Pendirian CV Kota Malang :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota Malang :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian CV Kota Malang :

Rp. 2.200.000,- 

Syarat Jasa Pendirian PT Kota Malang :

  • Menyiapkan Nama (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 8 lembar materai Rp. 6000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Kota Malang :

  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian PT Kota Malang :

Rp. 6.500.000,-Atau Langsung chat Marketing Kami :

JASA BUAT SIUP CEPAT DAN MURAH DI MALANG

SIUP

Pengertian SIUP yakni Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007). Bagi pelaku usaha pasti sudah familiar dengan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan). Semua badan usaha baik sifatnya pribadi maupun kelompok (PT, CV, UD, Firma) wajib memiliki SIUP. Namun untuk membuat SIUP, tidaklah mesti untuk membangun sebuah usaha skala besar seperti PT. Bagi anda yang masih melakukan usaha dalam skala kecil juga disarankan untuk mengurus SIUP. Kenapa? Ya karena hal tersebut sudah menjadi suatu kebijakan yang diatur setiap perusahaan. Persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib untuk melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan.

Dengan memiliki SIUP atau Surat Izin Perdagangan tentunya sangat menguntungkan, banyak perusahaan yang memilikinya. Lalu apa saja keuntungan SIUP Perusahaan. Berikut keuntungannya :

  1. Karena telah memiliki alat pengesahan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga kegiatan usaha tidak akan mengalami kendala dalam perizinan
  2. Dengan mempunyai SIUP kita bisa berkesempatan mengikuti proyek tender/lelang pengadaan barang di lingkungan instansi pemerintah dan swasta.
  3. Dengan memiliki SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan) anda dapat mempelacar perdagangan ekspor dan impor

Pengurusan SIUP Wajib bagi para pengusaha karena dengan memiliki SIUP maka berarti badan usaha  sudah legal dan dapat menjalankan usaha perdagangan. Dengan demikian anda tidak perlu khawatir dengan kendala tengah  yang berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis anda.

SIUP dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan modal yang digunakan ketika mendirikan usaha yaitu :

  1. SIUP Mikro yakni merupakan SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari Rp50juta.
  2. SIUP Kecil. SIUP jenis ini berbeda dengan SIUP Mikro, SIUP kecil yaitu surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp50juta sampai dengan Rp500juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500juta sampai dengan Rp10 milyar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP juga diberikan kepada para pengusaha baik perorangan maupun Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sementara SIUP perusahaan besar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, PT, SIUP & TDP

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT, SIUP, & TDP

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV & PT

Jasa Pengurusan Api (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan (SPPL,UKL UPL, IMB)

Untuk info dan order hub :

JASA IZIN PENGURUSAN TDUP KOTA BANYUWANGI

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :  

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

JASA IZIN PENGURUSAN TDUP KOTA JEMBER

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :  

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

JASA IZIN PENGURUSAN TDUP KOTA BATU

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :  

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

JASA IZIN PENGURUSAN TDUP KOTA PASURUAN

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :  

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

JASA IZIN PENGURUSAN TDUP KOTA MALANG

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :  

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :