IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA JEMBER

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA BATU

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA PASURUAN

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA MALANG

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

JASA IMB TERMURAH TERPERCAYA BANYUWANGI

IMB

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi?

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Untuk info dan order hub :

JASA IMB TERMURAH TERPERCAYA JEMBER

IMB

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi?

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Untuk info dan order hub :

JASA IMB TERMURAH TERPERCAYA BATU

IMB

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi?

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Untuk info dan order hub :

JASA IMB TERMURAH TERPERCAYA PASURUAN

IMB

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi?

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Untuk info dan order hub :

JASA IMB TERMURAH TERPERCAYA MALANG

IMB

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis sebuah bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Persyaratan Umum IMB diatur dalam Perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 yakni Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya. Persyaratan Khusus Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB.

Syarat  Permohonan  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan
  3. Fotocopy Akta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum)
  4. Fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
  5. Gambar Rancang Bangun
  6. Gambar Konstruksi
  7. Perhitungan Konstruksi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu sertifikat persetujuan dan perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat yang wajib dimiliki oleh seluruh orang ketika akan membangun, merenovasi, merobohkan, menambah atau mengurangi luas bangunan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. IMB mengatur perizinan sebuah bangunan, baik itu berupa rumah, kantor, sekolah, restoran, dan lain-lain. Mengurus IMB bangunan memiliki peranan penting guna terciptanya tata letak bangunan yang aman dan teratur serta menjamin berjalannya proses transaksi jual beli bangunan secara legal dan benar.

Lalu, bagaimana apabila IMB anda hilang? Dan bagaimana mengurus IMB untuk bangunan lama atau IMB untuk bangunan yang ingin direnovasi?

Anda jangan khawatir dulu ketika IMB yang anda miliki hilang! Segera datangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) di daerah di mana bangunan nda berada. BPAD memiliki seluruh arsip atau salinan IMB milik masyarakat setempat. Jam operasionalnya adalah setiap hari kerja, yaitu dari hari Senin-Jumat, pukul 9 hingga pukul 3 sore.

Berkas yang harus anda siapkan ketika mengurus IMB yang hilang adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik IMB
  2. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi IMB atau nomor IMB yang hilang, yang dapat diakses dari PTSP Kecamatan
  4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip, ditujukan untuk BPAD.

Apabila seluruh berkas yang diperlukan sudah dilengkapi dan diserahkan pada BPAD, anda hanya akan perlu menunggu pembuatan ulang IMB anda. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada tahun pembuatan IMB anda yang hilang. Semakin lama jarak penerbitan IMB yang lama dengan IMB yang akan dibuat, maka semakin lama pula pembuatan IMB baru anda. Jika anda tidak sempat melakukanya atau tidak terlalu paham mengenai masalah tersebut, anda dapat mengandalkan Biro Jasa seperti AMANAH JASA untuk menyelesaikan permasalah anda tersebut. AMANAH JASA Memberikan kemudahan dan tidak menggangu aktifitas bisnis maupun pekerjaan anda dengan kecepatan penanganan, kepuasan pelanggan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut :

Untuk info dan order hub :

PEMBUATAN DAN BIAYA UD CV PT KOTA JEMBER

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Ijin Usaha yang Terlengkap, Termurah, Terpercaya dan Profesional. Pengalaman kami mengurus perijinan usaha sejak 2011

*AMANAH JASA*  memberikan solusi praktis dalam pengurusan legalitas bisnis, khususnya Pendirian Badan Usaha di wilayah Kota MALANG.

Layanan Kami antara lain : 

Syarat Jasa Pendirian UD Kota Malang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Malang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Biaya Jasa Pendirian UD Kota Malang :

Rp.800.000,-

Syarat Jasa Pendirian CV Kota Malang :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kota Malang :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Menkumham
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian CV Kota Malang :

Rp. 2.200.000,- 

Syarat Jasa Pendirian PT Kota Malang :

  • Menyiapkan Nama (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Copy IMB
  • Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
  • Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
  • 8 lembar materai Rp. 6000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT Kota Malang :

  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Biaya Jasa Pendirian PT Kota Malang :

Rp. 6.500.000,-Atau Langsung chat Marketing Kami :