Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Jember

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Batu

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Pasuruan

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Jasa Mendirikan SIUJPT Kota Malang

SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya Peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang  tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Dengan terbitnya peraturan baru ini,  maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017  ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin  SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. 1.Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. 2.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. 3.Memiliki Penanggung Jawab
  4. 4.Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. 5.Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. 6.Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).
  7. dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :
  8. 7.Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  9. 8.Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  10. 9.Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  11. 10Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Cara Mengurus Izin Usaha Jasa konstruksi Kota Gresik

Izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal

Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi.

Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)

TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

TAHAP 3: Pengurusan SIUJK

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya. Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

Dokumen yang diurus satu Paket izin Usaha Jasa konstruksi  :

1.Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)

2.Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi

3.Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK

4.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Konversi SIUJK (izin Usaha Jasa konstruksi ):

1.Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan

2.Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya

3.Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)

4.Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli

5.Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.

6.Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Hubungi marketing kami di hotline :

Cara Mengurus Izin Usaha Jasa konstruksi Sidoarjo

Izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal

Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi.

Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)

TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

TAHAP 3: Pengurusan SIUJK

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya. Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

Dokumen yang diurus satu Paket izin Usaha Jasa konstruksi  :

1.Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)

2.Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi

3.Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK

4.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Konversi SIUJK (izin Usaha Jasa konstruksi ):

1.Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan

2.Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya

3.Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)

4.Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli

5.Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.

6.Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Hubungi marketing kami di hotline

Cara Mengurus Izin Usaha Jasa konstruksi Kota Surabaya

Izin Usaha Jasa konstruksi merupakan surat ijin Usaha dalam mengikuti Tender tender konstruksi di berbagai bidang sepert : Bidang Mekanikal, Sipil, Telekomunikasi, Konsultan, Tata lingkungan, Arsitektural dan Elektrikal

Mempunyai SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) berarti Perusahaan tersebut sudah memenangkan babak Pertama dalam pelelangan karena sudah lulus dalam administrasi Perusahan dan sudah tersertifikasi.

Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK

Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)

TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

TAHAP 3: Pengurusan SIUJK

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2. Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya. Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.

Dokumen yang diurus satu Paket izin Usaha Jasa konstruksi  :

1.Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)

2.Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi

3.Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK

4.Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.

Persyaratan Konversi SIUJK (izin Usaha Jasa konstruksi ):

1.Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan

2.Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya

3.Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)

4.Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli

5.Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.

6.Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin KOntraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Hubungi marketing kami di hotline

Cara Mengurus NPWP Badan Usaha Gresik

Apa itu NPWP? Nomor pokok wajib pajak atau lebih dikenal dengan NPWP ini dikenal sebagai fasilitas administrasi yang diberikan kepada orang yang wajib pajak. Tentunya istilah NPWP ini sendiri sudah sangat familiar dikalangan masyarakat negara Indonesia. NPWP selain diperlukan untuk membayar pajak juga diperlukan untuk memenuhi sebuah persyaratan administrasi lain mencakup pembayaran gaji, pembuatan Paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

NPWP serta selain wajib dimiliki oleh badan usaha juga berlaku untuk pribadi atau perseorangan. Mengingat segala administrasi yang terdapat di negara ini selalu dikaitakan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, bila Anda belum memiliki NPWP sebaiknya segera untuk mendaftar

Untuk membuat NPWP Badan Perusahaan diperlukan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Badan Perusahaan sendiri dibagi menjadi tiga kategori badan usaha adalah tubuh Industri profit oriented, badan Perusahaan non- profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation. Karena persyaratan NPWP Perusahaan untuk masing- masing badan Perusahaan tidak sama, sebaiknya Anda harus memahami persyaratan membuat NPWP badan Perusahaan untuk masing- masing kategori badan usaha berikut.

yang termasuk dalam Badan Perusahaan Profit Oriented adalah PT, CV, UD, Koperasi, Yayasan, dll. Badan usaha ini dibentuk semata- mata untuk mencari laba atas usaha yang dikerjakan. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi akta pendirian maupun dokumen pendirian dan perubahan
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat( bagi bentuk usaha tetap BUT)
  3. fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus
  4. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) direktur maupun salah satu pengurus
  5. fotokopi dokumen izin usaha dan/ maupun kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  6. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  7. lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  8. Isi Formulir pendaftaran NPWP
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6. 000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus

Badan Perusahaan Joint Operation adalah badan usaha yang dijalankan oleh 2 perusahaan dalam melakukan sebuah proyek. Kedua perusahaan harus sudah memiliki NPWP masing- masing, dan NPWP atas Joint Operation akan dibuat NPWP baru dengan nama penggabungan 2 perusahaan ini. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/ Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi( Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing- masing anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Penduduk Negara Asing dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha serta/ ataupun aktivitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang ataupun pesan penjelasan tempat aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Wilayah sekurang- kurangnya Lurah ataupun Kepala Desa.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Keunggulan AMANAH JASA dari Biro jasa lain:

  1. Notaris
  2. Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1. 500 Klien
  3. Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15. 000 Jam Kerja
  4. Biaya lebih murah dan proses lebih cepat dari Biro Jasa lainnya
  5. Penjelasan yang SEJELAS- JELASNYA untuk Anda sebelum Mendirikan Ijin Usaha
  6. GRATIS Konsultasi
  7. GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS

Cara Mengurus NPWP Badan Usaha Sidoarjo

Apa itu NPWP? Nomor pokok wajib pajak atau lebih dikenal dengan NPWP ini dikenal sebagai fasilitas administrasi yang diberikan kepada orang yang wajib pajak. Tentunya istilah NPWP ini sendiri sudah sangat familiar dikalangan masyarakat negara Indonesia. NPWP selain diperlukan untuk membayar pajak juga diperlukan untuk memenuhi sebuah persyaratan administrasi lain mencakup pembayaran gaji, pembuatan Paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

NPWP serta selain wajib dimiliki oleh badan usaha juga berlaku untuk pribadi atau perseorangan. Mengingat segala administrasi yang terdapat di negara ini selalu dikaitakan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, bila Anda belum memiliki NPWP sebaiknya segera untuk mendaftar

Untuk membuat NPWP Badan Perusahaan diperlukan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Badan Perusahaan sendiri dibagi menjadi tiga kategori badan usaha adalah tubuh Industri profit oriented, badan Perusahaan non- profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation. Karena persyaratan NPWP Perusahaan untuk masing- masing badan Perusahaan tidak sama, sebaiknya Anda harus memahami persyaratan membuat NPWP badan Perusahaan untuk masing- masing kategori badan usaha berikut.

yang termasuk dalam Badan Perusahaan Profit Oriented adalah PT, CV, UD, Koperasi, Yayasan, dll. Badan usaha ini dibentuk semata- mata untuk mencari laba atas usaha yang dikerjakan. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi akta pendirian maupun dokumen pendirian dan perubahan
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat( bagi bentuk usaha tetap BUT)
  3. fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus
  4. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) direktur maupun salah satu pengurus
  5. fotokopi dokumen izin usaha dan/ maupun kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  6. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  7. lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  8. Isi Formulir pendaftaran NPWP
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6. 000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus

Badan Perusahaan Joint Operation adalah badan usaha yang dijalankan oleh 2 perusahaan dalam melakukan sebuah proyek. Kedua perusahaan harus sudah memiliki NPWP masing- masing, dan NPWP atas Joint Operation akan dibuat NPWP baru dengan nama penggabungan 2 perusahaan ini. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/ Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi( Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing- masing anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Penduduk Negara Asing dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha serta/ ataupun aktivitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang ataupun pesan penjelasan tempat aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Wilayah sekurang- kurangnya Lurah ataupun Kepala Desa.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Keunggulan AMANAH JASA dari Biro jasa lain:

  1. Notaris
  2. Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1. 500 Klien
  3. Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15. 000 Jam Kerja
  4. Biaya lebih murah dan proses lebih cepat dari Biro Jasa lainnya
  5. Penjelasan yang SEJELAS- JELASNYA untuk Anda sebelum Mendirikan Ijin Usaha
  6. GRATIS Konsultasi
  7. GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS

Cara Mengurus NPWP Badan Usaha Surabaya

Apa itu NPWP? Nomor pokok wajib pajak atau lebih dikenal dengan NPWP ini dikenal sebagai fasilitas administrasi yang diberikan kepada orang yang wajib pajak. Tentunya istilah NPWP ini sendiri sudah sangat familiar dikalangan masyarakat negara Indonesia. NPWP selain diperlukan untuk membayar pajak juga diperlukan untuk memenuhi sebuah persyaratan administrasi lain mencakup pembayaran gaji, pembuatan Paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

NPWP serta selain wajib dimiliki oleh badan usaha juga berlaku untuk pribadi atau perseorangan. Mengingat segala administrasi yang terdapat di negara ini selalu dikaitakan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, bila Anda belum memiliki NPWP sebaiknya segera untuk mendaftar

Untuk membuat NPWP Badan Perusahaan diperlukan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan pajak yang berlaku. Badan Perusahaan sendiri dibagi menjadi tiga kategori badan usaha adalah tubuh Industri profit oriented, badan Perusahaan non- profit oriented, dan badan Perusahaan joint operation. Karena persyaratan NPWP Perusahaan untuk masing- masing badan Perusahaan tidak sama, sebaiknya Anda harus memahami persyaratan membuat NPWP badan Perusahaan untuk masing- masing kategori badan usaha berikut.

yang termasuk dalam Badan Perusahaan Profit Oriented adalah PT, CV, UD, Koperasi, Yayasan, dll. Badan usaha ini dibentuk semata- mata untuk mencari laba atas usaha yang dikerjakan. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi akta pendirian maupun dokumen pendirian dan perubahan
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat( bagi bentuk usaha tetap BUT)
  3. fotokopi KTP direktur atau salah satu pengurus
  4. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) direktur maupun salah satu pengurus
  5. fotokopi dokumen izin usaha dan/ maupun kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  6. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  7. lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  8. Isi Formulir pendaftaran NPWP
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6. 000 jika pengurusan NPWP bukan direktur atau pengurus

Badan Perusahaan Joint Operation adalah badan usaha yang dijalankan oleh 2 perusahaan dalam melakukan sebuah proyek. Kedua perusahaan harus sudah memiliki NPWP masing- masing, dan NPWP atas Joint Operation akan dibuat NPWP baru dengan nama penggabungan 2 perusahaan ini. Untuk persyaratannya adalah:

  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/ Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi( Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing- masing anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi( Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Penduduk Negara Asing dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha serta/ ataupun aktivitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang ataupun pesan penjelasan tempat aktivitas usaha dari Pejabat Pemerintah Wilayah sekurang- kurangnya Lurah ataupun Kepala Desa.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Keunggulan AMANAH JASA dari Biro jasa lain:

  1. Notaris Surabaya
  2. Lebih Terpercaya, hingga saat ini kami sudah menangani lebih dari 1. 500 Klien
  3. Tim yang sudah BERPENGALAMAN lebih dari 15. 000 Jam Kerja
  4. Biaya lebih murah dan proses lebih cepat dari Biro Jasa lainnya
  5. Penjelasan yang SEJELAS- JELASNYA untuk Anda sebelum Mendirikan Ijin Usaha
  6. GRATIS Konsultasi
  7. GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS