Jasa Mengurus SIUJK Kota Gresik

Setiap pelaku usaha di bidang  jasa konstruksi tentu pastinya selalu berhubungan erat dengan yang namanya perizinan bukan,oleh  karna disetiap jasa yang diberikan oleh pelaku usaha ini maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha yang akan akan dilakukan/dijalani ,sebab apabila perizinan usaha tersebut tidak tidak didapatkan sebelum proyek berjalan maka usaha tersebut terancam macet dan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau akan mendapatkan beberapa halangan dikemudian hari.

UU jasa konstruksi memberikan syarat yang berbeda bagi usaha jasa konstruksi perseorangan. Sebagai contoh TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) adalah izin yang diberikan kepada usaha orang atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Sesuai dengan pasal 27 dan 28 UU jasa Kontruksi : Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.

Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Untuk pengurusan SIUJK tersebut maka diperlukan persyaratan dokumen antara lain :

– Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan

– KTP (kartu Tanda Penduduk)

– KK (kartu Keluarga)

– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

adapun cara untuk memiliki siujk terlebih dahulu anda harus memenangkan babak yang pertama pada waktu pelelangan dan telah lulus di dalam administrasi dari perusahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercantum pada website resmi lpjk. untuk mendapatkan siujk anda di popjasa yakni memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
  2. Fotocopy KTP Direktur Utama.
  3. Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
  7. Denah dan foto kantor perusahan.
  8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
  9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  12. Fotocopy SKA/SKT.

untuk mendapatkan siujk anda harus datang ke kantor yang menerbitkan siujk yakni, kantor lpjk setempat. dengan membawa semua persyaratan yang kami sebutkan di bawah ini. dengan persyaratan-persyaratan ini maka anda akan segera memiliki siujk atau surat izin usaha jasa konstruksi

apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. anda dapat datang dan berkonsultasi bersama kami. kami merupakan biro jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi (siujk) , maka anda dapat menghubungi kami :

Hotline kami :

Jasa Mengurus SIUJK Kota Surabaya

Setiap pelaku usaha di bidang  jasa konstruksi tentu pastinya selalu berhubungan erat dengan yang namanya perizinan bukan,oleh  karna disetiap jasa yang diberikan oleh pelaku usaha ini maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha yang akan akan dilakukan/dijalani ,sebab apabila perizinan usaha tersebut tidak tidak didapatkan sebelum proyek berjalan maka usaha tersebut terancam macet dan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau akan mendapatkan beberapa halangan dikemudian hari.

UU jasa konstruksi memberikan syarat yang berbeda bagi usaha jasa konstruksi perseorangan. Sebagai contoh TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) adalah izin yang diberikan kepada usaha orang atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Sesuai dengan pasal 27 dan 28 UU jasa Kontruksi : Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.

Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Untuk pengurusan SIUJK tersebut maka diperlukan persyaratan dokumen antara lain :

– Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan

– KTP (kartu Tanda Penduduk)

– KK (kartu Keluarga)

– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

adapun cara untuk memiliki siujk terlebih dahulu anda harus memenangkan babak yang pertama pada waktu pelelangan dan telah lulus di dalam administrasi dari perusahan yang telah memiliki sertifikat dan telah tercantum pada website resmi lpjk. untuk mendapatkan siujk anda di AMANAH JASA yakni memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :

  1. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman / Pengadilan.
  2. Fotocopy KTP Direktur Utama.
  3. Fotocopy SBU yang diterbitkan LPJK.
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  5. Daftar Nama Personil /tenaga inti perusahaan.
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik dan pengalaman teknik dari tenaga teknik serta sertifikat keterampilan/keahlian sesuai bidangnya. (SKA/SKT)
  7. Denah dan foto kantor perusahan.
  8. Surat keterangan domisili perusahaan (Kop Kelurahan).
  9. Daftar kepemilikan peralatan sesuai dengan sub bidang dimaksud.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen (Meterai 6.000).
  11. Foto berwarna uk. 3×4 pemohon sebanyak 2 (dua) lembar.
  12. Fotocopy SKA/SKT.

untuk mendapatkan siujk anda harus datang ke kantor yang menerbitkan siujk yakni, kantor lpjk setempat. dengan membawa semua persyaratan yang kami sebutkan di bawah ini. dengan persyaratan-persyaratan ini maka anda akan segera memiliki siujk atau surat izin usaha jasa konstruksi

apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. anda dapat datang dan berkonsultasi bersama kami. kami merupakan biro jasa pengurusan perizinan badan usaha popjasa yang  bersedia membantu anda dalam pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi (siujk) , maka anda dapat menghubungi kami :

Hotline kami :

Cara Mengurus Izin TDUP Sidoarjo

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)

2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima

3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis

4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen

5.Draft teknis izin dibuat

6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis

7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms

8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim

9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

Cara Mengurus Izin TDUP Kota Gresik

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)

2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima

3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis

4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen

5.Draft teknis izin dibuat

6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis

7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms

8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim

9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

Cara Mengurus Izin TDUP Kota Surabaya

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

1.Sertifikasi yg dimiliki

2.fc ktp pemohon

3.fc akte pendirian+pengesahan

4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa

5.fc npwp perusahaan

6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)

7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)

2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima

3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis

4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen

5.Draft teknis izin dibuat

6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis

7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms

8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim

9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Hubungi :

Jasa Pengurusan NIB Kota Banyuwangi

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Jember

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Batu

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Pasuruan

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jasa Pengurusan NIB Kota Malang

NIB

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan berusaha, Saat ini Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan peraturan terbaru yaitu meluncurkan sistem online single submission atau OSS, dikenal dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Adanya sistem OSS untuk mengatasi masalah perizinan yang terkesan dibuat berbelit-belit. Dengan adanya OSS dianggap proses perizinan menjadi jauh lebih cepat.

Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional serta sebagai syarat izin usaha dan izin komersial/operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.Nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS  dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha dapat memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga perizinan dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.

Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Apabila perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA. Pelaku usaha kemudian akan dimintai kesediaannya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan juga  IMB.

Prosedur Pembuatan NIB

Berikut prosedur pembuatan NIB :

  1. Para pelaku usaha, melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas PT, CV, Firma, Yayasan dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem OSS (Online Single Submission) secara online melaui website resmi oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha nantinya akan  bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar
  4. Adapun komponen  persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagai berikut :
  5. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  6. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  7. Data Nilai Investasi.
  8. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  9. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  10. Selanjutnya pelaku usaha secara otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal/ pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi apabila kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha  dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi, kegiatan usaha produksi barang atau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.