Syarat Mendirikan PT Malang

Syarat Mendirikan PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan misi, serta tim yang saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis berjalan lancar, anda perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi:

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut:

Syarat Jasa Pendirian PT :

  • Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  • Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  • Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  • Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  • Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).
  • Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT :
  • Pemesanan Nama PT.
  • Akte pendirian PT dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  • NPWP PT dan Pribadi.
  • SIUP dan TDP.

Biaya Jasa Pendirian PT Malang :

Rp. 6.000.000,-

Lama Proses 7 minggu (Setelah persetujuan nama)

Biaya Jasa Pendirian PT Malang Kilat :

Rp. 7.000.000,-

Lama Proses  3 minggu (Setelah persetujuan nama)

Bila dibutuhkan Pengukuhan PKP : + Rp. 500.000,-

(Proses 1minggu setelah semua berkas PT jadi)

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

 AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Mulai saja dulu,Jasa kami meliputi :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP

Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA :

Dampak Apabila Perusahaan Tidak Memiliki Legalitas di Sidoarjo

Bagi sebuah perusahaan, salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusaahn harus melegalkan usahanya. Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP yang sekarang dikenal dengan sebutan NIB. Yakni Nomor Induk Berusaha bagi para pengusaha untuk melakukan aktiftas usaha/bisnisnya.

TDP atau NIB ini merupakan bukti suatu badan usaha yang telah melakukan kewajiban yaitu mendaftarkan perusahaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa : setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dilakukan oleh siapapun yang memiliki badan usaha atau dapat diwakilkan melalui surat kuasa secara sah. Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ini adalah yaitu menjadi suatu hal yang penting bagi pemerintah ketika melakukan pembinaan, pengawasan juga pengarahannya sebagai usaha yang sehat. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, PT, CV, Yayasan, Firma dll sebagai bukti legalitas perusahaan

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga  keterangan lainnya mengenai perusahaan.

TDP (Tanda daftar Perusahaan)  pada umumnya dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili badan usaha. Penyelenggara TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sepenuhnya merupakaan tanggung jawab Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan kedudukan kantor perusahaan beserta susunan dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.

Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan. Dampaknya yang diberikan yakni :

  1. Sanksi pembatalan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat saja dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran badan usaha dipalsukan. Proses pembatan pun dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha yang akan berupa peringatan sebanyak 3 kali kemudian KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP.
  2. Sanksi berikutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban maka akan diancam pidana seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  3. Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak Rp. 1000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UUD terkait Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Apabila tindak pidana dalam Pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang dilakukan oleh suatu badan hokum, penuntutan pidana akan dikenalan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuaa dari badan hukum tersebut.

Dampak Apabila Perusahaan Tidak Memiliki Legalitas di Kota Gresik

Bagi sebuah perusahaan, salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusaahn harus melegalkan usahanya. Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP yang sekarang dikenal dengan sebutan NIB. Yakni Nomor Induk Berusaha bagi para pengusaha untuk melakukan aktiftas usaha/bisnisnya.

TDP atau NIB ini merupakan bukti suatu badan usaha yang telah melakukan kewajiban yaitu mendaftarkan perusahaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa : setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dilakukan oleh siapapun yang memiliki badan usaha atau dapat diwakilkan melalui surat kuasa secara sah. Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ini adalah yaitu menjadi suatu hal yang penting bagi pemerintah ketika melakukan pembinaan, pengawasan juga pengarahannya sebagai usaha yang sehat. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, PT, CV, Yayasan, Firma dll sebagai bukti legalitas perusahaan

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga  keterangan lainnya mengenai perusahaan.

TDP (Tanda daftar Perusahaan)  pada umumnya dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili badan usaha. Penyelenggara TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sepenuhnya merupakaan tanggung jawab Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan kedudukan kantor perusahaan beserta susunan dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.

Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan. Dampaknya yang diberikan yakni :

  1. Sanksi pembatalan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat saja dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran badan usaha dipalsukan. Proses pembatan pun dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha yang akan berupa peringatan sebanyak 3 kali kemudian KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP.
  2. Sanksi berikutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban maka akan diancam pidana seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  3. Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak Rp. 1000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UUD terkait Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Apabila tindak pidana dalam Pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang dilakukan oleh suatu badan hokum, penuntutan pidana akan dikenalan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuaa dari badan hukum tersebut.

Dampak Apabila Perusahaan Tidak Memiliki Legalitas di Kota Surabaya

Bagi sebuah perusahaan, salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusaahn harus melegalkan usahanya. Legalitas Perusahaan yang dimaksud yakni berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala hal maupun kegiatan usaha yang dijalankan beserta elemen-elemen yang terlibat didalamnya. Legalitas tersebut yaitu TDP yang sekarang dikenal dengan sebutan NIB. Yakni Nomor Induk Berusaha bagi para pengusaha untuk melakukan aktiftas usaha/bisnisnya.

TDP atau NIB ini merupakan bukti suatu badan usaha yang telah melakukan kewajiban yaitu mendaftarkan perusahaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa : setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dilakukan oleh siapapun yang memiliki badan usaha atau dapat diwakilkan melalui surat kuasa secara sah. Pentingnya TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ini adalah yaitu menjadi suatu hal yang penting bagi pemerintah ketika melakukan pembinaan, pengawasan juga pengarahannya sebagai usaha yang sehat. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, PT, CV, Yayasan, Firma dll sebagai bukti legalitas perusahaan

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pengurus badan usaha yang mana akan berlaku selama badan usaha masih masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 tahun. Selain sebagai bukti bahwa suatu badan tersebut beroperasi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga berguna untuk mencatat segala keterangan dari suatu perusahaan dan juga sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan. Keterangan tersebut mencakup identitas dan juga  keterangan lainnya mengenai perusahaan.

TDP (Tanda daftar Perusahaan)  pada umumnya dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah diserahkan ke kantor pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili badan usaha. Penyelenggara TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sepenuhnya merupakaan tanggung jawab Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan kedudukan kantor perusahaan beserta susunan dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.

Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan. Dampaknya yang diberikan yakni :

  1. Sanksi pembatalan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dapat saja dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran badan usaha dipalsukan. Proses pembatan pun dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha yang akan berupa peringatan sebanyak 3 kali kemudian KPP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP.
  2. Sanksi berikutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban maka akan diancam pidana seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  3. Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak Rp. 1000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UUD terkait Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Apabila tindak pidana dalam Pasal 32, 33 dan 34 Undang-undang dilakukan oleh suatu badan hokum, penuntutan pidana akan dikenalan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuaa dari badan hukum tersebut.

Jasa Mengurus IMB Kota Banyuwangi

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Jember

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Batu

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Pasuruan

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Malang

IMB

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah. 

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  7. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  8. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  10. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  11. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  12. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  13. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  1. Formulir Pendaftaran IMB
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  4. Fotocopy PBB Tahun terakhir
  5. Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  6. Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  7. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  8. Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  9. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  10. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  11. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  12. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  13. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  14. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

Jasa Mengurus IMB Kota Gresik

Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau mengurus bangunan. Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan dalam pengurusan IMB, diantaranya yakni fotocopy identitas pemilik, fotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, fotocopy surat kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

Bagaimana cara untuk pengajuan IMB? Bagi anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB dapat langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu anda dapat langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah kemudian langkah berikutnya petugas akan datang ke rumah dan mengukur dan membuat gambar denah rumah anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Syarat IMB Non Rumah Tinggal

 Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

    • Formulir permohonan IMB
  • Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  • Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
  • Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  • SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
  • IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, setelah itu nanti berkas akan diteliti lalu di survey ke lokasi.

Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih

 Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :

  • Formulir Pendaftaran IMB
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
  • Fotocopy PBB Tahun terakhir
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP
  • Mencantumkan fotocopy Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah  (SIPPT) dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih.
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,
  • Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :