IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA BANYUWANGI

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA JEMBER

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA BATU

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA PASURUAN

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

IZIN MENGURUS TDUP MURAH DAN CEPAT KOTA MALANG

TDUP

Generasi Milenial saat ini banyak yang ingin menjalankan usaha di bidang yang disukainya. Karena hobi traveling dan sudah punya banyak kenalan di beberapa tempat wisata, banyak yang melirik bidang Pariwisata untuk digeluti menjadi suatu bisnis. Sektor bisnis pariwisata di Indonesia berkembang cukup pesat yang ditandai dengan banyak bermunculan hotel, biro perjalanan wisata, dan jenis usaha lainnya terkait pariwisata. Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP.

 Dasar hukum TDUP adalah Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menegaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Jenis usaha pariwisata antara lain meliputi  penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, café, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, daya tarik wisata, penyediaan akomodasi, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya.

 Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

 Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Syarat TDUP adalah :

  1. Sertifikasi yg dimiliki
  2. 2.fc ktp pemohon
  3. 3.fc akte pendirian+pengesahan
  4. 4.fc sertifikat tempat usaha atau surat sewa
  5. 5.fc npwp perusahaan
  6. 6.fc IMB(peruntukan nya harus berbunyi kantor)
  7. 7.fc dokumen SPPL atau UKL-UPL

Tahapan TDUP adalah :

  1. 1.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)
  2. 2.Berkas permohonan diverifikasi dan diperiksa secara administasi, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon melalui lembar kekurangan berkas; jika sudah lengkap maka pemohon diberikan tanda terima
  3. 3.Jika diperlukan dilakukan verifikasi persyaratan teknis
  4. 4.Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan/upload dokumen
  5. 5.Draft teknis izin dibuat
  6. 6.Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
  7. 7.Pemberitahuan ke pemohon melalui sms
  8. 8.Untuk izin yang dikenakan retribusi maka pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Jatim
  9. 9.SK izin diambil di UPTSA

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

 Untuk info dan order hub :

JASA BUAT PIRT TERCEPAT KOTA BANYUWANGI

Izin PIRT

Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk  makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

Susu dan hasil olahannya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Makanan kaleng

Makanan bayi

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Banyaknya pelaku usaha atau UKM  yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :

Untuk informasi dapat menghubungi :

JASA BUAT PIRT TERCEPAT KOTA JEMBER

Izin PIRT

Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk  makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

Susu dan hasil olahannya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Makanan kaleng

Makanan bayi

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Banyaknya pelaku usaha atau UKM  yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :

Untuk informasi dapat menghubungi :

JASA BUAT PIRT TERCEPAT KOTA BATU

Izin PIRT

Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk  makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

Susu dan hasil olahannya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Makanan kaleng

Makanan bayi

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Banyaknya pelaku usaha atau UKM  yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :

Untuk informasi dapat menghubungi :

JASA BUAT PIRT TERCEPAT KOTA PASURUAN

Izin PIRT

Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk  makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

Susu dan hasil olahannya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Makanan kaleng

Makanan bayi

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Banyaknya pelaku usaha atau UKM  yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :

Untuk informasi dapat menghubungi :

JASA BUAT PIRT TERCEPAT KOTA MALANG

Izin PIRT

Bisnis usaha rumahan atau atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan. Bisnis rumahan semakin berkembang. Banyak keuntungan dengan berbisnis rumahan sendiri, selain modal yang tidak terlalu besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga jauh lebih banyak. Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan. Pengusaha dapat mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan juga resmi. Apalagi jika usaha ini dilakukan dengan serius, bisa menjadi penghasilan keluarga.

Apabila usaha rumahan anda banyak peminatnya, maka sangat perlu mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha produk rumahan yang anda jual memenuhi standar keamanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan usaha rumahan.

Syarat dan Cara Mengurus Perizinan PIRT

Sebuah bisnis rumahan sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan adanya Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini sangat penting karena menjadi jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sementara untuk  makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Dengan pencantuman kode PIRT, maka makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual dari produk rumahan anda. Dengan mengurus izin PIRT, anda juga dapat menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti halnya: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, ataupun produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Pengurusan izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

Susu dan hasil olahannya

Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Makanan kaleng

Makanan bayi

Minuman beralkohol

AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Banyaknya pelaku usaha atau UKM  yang masih bingung mengenai cara mengajukan izin PIRT. Jangan khawatir, konsultasikan saja ke Biro Jasa perizinan pengurusan badan usaha dan legalitas AMANAH JASA. AMANAH JASA hadir di berbagai kota :

Untuk informasi dapat menghubungi :