Mengurus SKDU di Gresik

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

jasa pengurusan pt surabaya

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Mengurus SKDU di Sidoarjo

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

jasa pengurusan pt surabaya

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Mengurus SKDU di Surabaya

Apabila anda berencana memiliki usaha yang berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mungkin sudah anda ketahui, bahwa salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini merupakan surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Selain sebagai tanda bukti domisili UKM anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan. Agar UKM milik anda dapat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak), SKDU wajib anda sertakan dalam pengurusannya. Selain itu SKDU juga diperlukan untuk pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah), label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI, dan surat lain yang berkaitan dengan usaha anda. Sebelum mengetahui biaya SKDU anda sebaiknya harus memahami syarat pengurusannya terlebih dahulu

Syarat untuk pengurusan Domisili Usaha Baru :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM (asli dan fotokopi)
  3. Akta Pendirian UKM dari Notaris (fotokopi)
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditanda tangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha anda, dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  5. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai (fotokopi), apabila anda menyewa tempat usaha anda
  6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik anda sendiri
  7. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  8. Dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha kecil dan menengah anda beroperasi.

jasa pengurusan pt surabaya

Jika kantor milik sendiri (RUKO/GEDUNG)

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fotocopy Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  5. Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
  6. Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
  7. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  8. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG

  1. Fotocopy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
  4. Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fotocopy Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  5. Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
  7. Dokumen lainnya jika diperlukan.

Langkah-langkah untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)  :

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Datang ke Kantor Kelurahan
  3. Pengambilan SKDU

AMANAH JASA  adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Syarat Mengurus PT Kota Banyuwangi

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Jember

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Batu

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Pasuruan

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Syarat Mengurus PT Kota Malang

Syarat buat PT

Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaab/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan.  Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga  misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menlegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai  membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :

  1. Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
  2. Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
  3. Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  4. Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
  5. Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
  6. Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
  8. Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
  9. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran

persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda  dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :

  1. Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
  3. Mengajukan Akta Pendirian PerusahaanMemiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
  4. Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar

berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp50.000.000.

PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp500.000.000.

PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.

: Syarat Jasa Pendirian PT

  1. Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
  2. Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
  3. Copy sertifikat rumah/ surat kontrak rumah.
  4. Pass Photo 3×4 berwarna 4 lembar.
  5. Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha ( dibuat setelah akte jadi ).

: Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT

  1. Pemesanan Nama PT.
  2. Akte pendirian PT dari Notaris.
  3. SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
  4. NPWP PT dan Pribadi.
  5. SIUP dan TDP.

Syarat tambahan utk PKP :

  1. Foto luar dan dalam tempat usaha
  2. Denah menuju tempat usaha (bisa gbr sendiri ato ambil dr internet)
  3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat ato surat sewa)

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami

Free konsultasi?

Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda

Konsultasi bisa hubungi AMANAH JASA

Jasa Mengurus NIB Kota Banyuwangi

NIB

Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia.Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun setiap pengusaha akan memiliki NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Sistem tersebuat di buat karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

Adanya NIB, tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, para pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, mengapa anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB ini akan berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tidak lagi berlaku apabila pelaku usaha menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.

Pasalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait perizinan usaha, para pelaku usaha akan semakin mudah dalam mendirikan badan usaha baru. Tidak perlu lagi repot mempersiapkan segala dokumen dan berkas untuk melengkapi persyaratan suatu perizinan usaha, karena nantinya, NIB ini akan berperan sebagai surat izin resmi pengganti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

Alasan mengapa harus membuat NIB? berikut manfaatnya untuk para pelaku usaha, untuk mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur membuat NIB ini Sebenarnya, belum diketahui dengan pasti apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai dengan isi Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan oleh pemerintah melalui tahapan berikut :

  1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
  2. Meberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap izin usaha tertentu.
  3. Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau pelaku usaha
  4. Penggunan dokumen atau data bersama dalam membuat izin usaha.
  5. Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara eletronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat izin usaha bagi investor dan pelaku usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Free konsultasi!!!!

Dapatkan harga khusus pengurusan legalitas hanya di AMANAH JASA

Hubungi :

Jasa Mengurus NIB Kota Jember

NIB

Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia.Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun setiap pengusaha akan memiliki NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Sistem tersebuat di buat karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

Adanya NIB, tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, para pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, mengapa anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). NIB ini akan berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tidak lagi berlaku apabila pelaku usaha menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.

Pasalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait perizinan usaha, para pelaku usaha akan semakin mudah dalam mendirikan badan usaha baru. Tidak perlu lagi repot mempersiapkan segala dokumen dan berkas untuk melengkapi persyaratan suatu perizinan usaha, karena nantinya, NIB ini akan berperan sebagai surat izin resmi pengganti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

Alasan mengapa harus membuat NIB? berikut manfaatnya untuk para pelaku usaha, untuk mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur membuat NIB ini Sebenarnya, belum diketahui dengan pasti apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai dengan isi Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan oleh pemerintah melalui tahapan berikut :

  1. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
  2. Meberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap izin usaha tertentu.
  3. Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau pelaku usaha
  4. Penggunan dokumen atau data bersama dalam membuat izin usaha.
  5. Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara eletronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat izin usaha bagi investor dan pelaku usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

AMANAH JASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.

Jadilah salah satu dari klien AMANAH JASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.

Free konsultasi!!!!

Dapatkan harga khusus pengurusan legalitas hanya di AMANAH JASA

Hubungi :