Cara Prosedur Mengurus PIRT Sidoarjo

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  • Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  • Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  • Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut AMANAH JASA rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) Sidoarjo :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA  yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Mojokerto

jasa pengurusan pt surabaya

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.


Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :
• Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
• Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
• Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut POPJASA rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) Mojokerto :
1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar.
3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP).
4. Foto Copy SIUP.
5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Gresik

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  • Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  • Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  • Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Popjasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) Gresik :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Surabaya

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  • Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  • Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  • Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut AMANAH JASA rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) Surabaya :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA  yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Banyuwangi

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Jember

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Batu

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Pasuruan

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Cara Prosedur Mengurus PIRT Kota Malang

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Industri makanan rumahan menjadi salah satu sektor yang banyak diminati oleh masyarakat untuk membuka usaha. Namun tentunya, untuk bisa mendirikan industri makanan rumahan harus dilengkapi dengan perizinan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan ?

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. PIRT wajib dimiliki untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.  Izin PIRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah.

Bisnis rumahan (usaha rumahan) sebelum memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari, sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan  izin PIRT, 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) :

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi

Berikut Amanah Jasa rangkumkan prosedur standar untuk memperoleh Sertifikat PIRT adalah :

  1. Pengajuan Permohonan (Mengisi Form yang disediakan oleh dinas kesehatan kabupaten setempat.
  2. Persyaratan (Pemilik atau penanggung jawab) dan memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota.

Produsen produk itu datang  Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing masing wilayah (kabupaten atau kota). Persyaratan yang harus dibawa, antara lain:

Syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) :

  1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  2. Foto berwarna penanggung jawab 4×6, sebanyak 4 lembar
  3. Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  4. Fotocopy SIUP
  5. Surat Keterangan Penyuluhan (Jika Baru).
  6. Fotocopy Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat PIRT Asli (Jika Lama/ Perpanjangan).
  7. Gambar Denah Peta Lokasi Usaha.
  8. Fotocopy Formulir Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Isilah formulir pendaftaran, selanjutnya petugas Dinkes akan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei, izin PIRT akan dikeluarkan dalam waktu sekitar dua pekan. Dinkes akan mengeluarkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT

Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha Amanah Jasa yang  bersedia membantu anda dalam Pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga, maka anda dapat menghubungi kami :

Syarat Pendirian UD Blitar

Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segala bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa perbedaan UD yang dimaksud pada tulisan ini dan usaha sendiri atau berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usaha dagang anda memiliki identitas usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum.

Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan, sementara PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan usaha dagang lebih mudah daripada syarat mendirikan PT. UD juga belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat.

Saat ini banyak usaha UKM yang mendirikan UD (usaha dagang) sesuai dengan kebutuhan mereka. Usaha dagang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah :

• Mudah dijalankan maksudnya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala apapun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik
• Memiliki kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang di dapat dari UD langsung masuk ke tangan si pemilik UD
• Dari segi perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahap yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di bagian bawah.

Namun, disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan, walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun segala keperluan yang berkaitan dengan finansial ditanggung seluruhnya oleh sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagian jaminan dalam hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila pemilik dapat me-manage semuanya dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertutupi dengan keuntungan yang didapat.

Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disarankan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa :

Syarat Jasa Pendirian UD :
• Copy KTP dan NPWP Pribadi.
• Copy Sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
• Surat Domisili Usaha dari kelurahan.
• 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD :
• SIUP dan TDP/NIB.


Apabila anda merasa malas, bosan dan anti ribet. Anda dapat datang dan berkonsultasi Bersama kami. Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha AMANAH JASA yang bersedia membantu anda dalam Pengurusan Usaha Dagang, maka anda dapat menghubungi marketing kami :