SYARAT MENDIRIKAN UD KABUPATEN MALANG

Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Malang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Malang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).
Biaya Jasa Pendirian UD Kabupaten Malang :
Rp. 800.000,-
Lama Proses + 2 Minggu
Atau langsung Hubungi Marketing Kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *