Cara Membuat SIUP Kota Banyuwangi

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebuah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang diberikan kepada sebuah badan usaha. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai sebuah bukti pengesahan bahwa sebuah usaha yang sedang dijalankan adalah legal dan sah serta telah diakui oleh pemerintah. Tanpa adanya SIUP, berarti sebuah bisnis atau usaha yang sedang Anda jalankan adalah ilegal.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 terdapat pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini :

  1. Usaha Persekutuan.
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat.
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan.

Menurut Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP. Berarti satu SIUP hanya dapat digunakan untuk satu usaha. Pelaku usaha tidak dapat menjalankan dua usaha sekaligus dengan SIUP yang sama.

  1. Surat Permohonan SIUP
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan
  3. Surat Pernyataan Lokasi Usaha Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya
    1. Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
    2. Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
    3. Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri
    4. Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    5. Bagi Badan Usaha Koperasi , Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
  4. Pas Photo digital terbaru Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
  5. Surat Ijin dari atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
  6. Untuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
  7. Untuk Permohonan Penggantian :
    1. Jika Hilang : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
    2. Jika Rusak : SIUP yang rusak
  8. Surat Pernyataan Belum Memiliki SIUP (Khusus untuk permohonan Baru) Bagi Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian

Syarat Jasa Pembuatan SIUP :

  1. Fotocopy KTP Direktur.
  2. Fotocopy NPWP (Badan Usaha dan direktur )
  3. Foto Direktur 3×4 sebanyak 5 lembar
  4. Fotocopy Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha).
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan).
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah / Surat kontrak

Syarat Jasa Perubahan dan Perpanjangan SIUP  :

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP (Badan Usaha dan direktur )
  3. Foto Direktur 3×4 sabanyak 5 lembar
  4. Copy Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha).
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan
  6. Copy Sertifikat Tanah / Surat kontrak
  7. SIUP Asli.

Untuk Jasa SIUP Cabang melampirkan tambahan :

  1. Copy SIUP kantor pusat.
  2. Copy TDP kantor pusat.
  3. Surat penunjukkan kepala cabang.
  4. Copy Akte pendirian cabang.
  5. Surat permohonan pembukaan cabang.Untuk biaya Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SIUP

Lama Proses + 7 hari bila persyaratan lengkap.

Kami merupakan Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *